SUMENEP, Jawa Timur bergejolak dengan penemuan mengejutkan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting. Sebanyak 23 bungkus yang diduga kuat sebagai narkotika jenis kokain, dengan perkiraan berat mencapai 27, 83 kilogram, ditemukan oleh warga setempat pada hari Senin, 13 April 2026.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba di Pulau Giligenting yang ditemukan kemarin itu, " tegas Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, saat ditemui di Sumenep pada Selasa (14/04/2026).
AKBP Anang Hardiyanto, sosok yang memegang kendali di Mapolres Sumenep, tak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi maraknya peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini demi menjaga keamanan dan masa depan cemerlang generasi muda di tanah Sumenep.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang diduga kuat sebagai kokain tersebut kini telah berada di bawah pengamanan ketat Satuan Narkoba Polres Sumenep. Rencananya, barang berharga ini akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk proses identifikasi dan kepastian kandungan zat di dalamnya.
Penemuan spektakuler ini berawal dari kepedulian warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, yang dikejutkan oleh keberadaan 23 bungkusan mencurigakan di sepanjang pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan pada Senin sore (13/4). Tanpa ragu, warga segera melaporkan temuan tak biasa ini ke Mapolsek Giligenting, yang kemudian diteruskan ke Mapolres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres menuturkan, awal mula penemuan ini adalah laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap adanya benda asing yang teronggok di sekitar area pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Giligenting segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB dan melakukan serah terima barang bukti ke Mapolres Sumenep.
Fenomena temuan narkoba di Pulau Giligenting ini bukanlah kali pertama dalam setahun terakhir. Sebelumnya, pada Mei 2025, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram di perairan Masalembo. Kala itu, temuan tersebut tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Jawa Timur. (PERS)

Updates.