Gerak Cepat, 3 Jam Usai Laporan Pelaku Curas di Kangean Berhasil Diringkus

    Gerak Cepat, 3 Jam Usai Laporan Pelaku Curas di Kangean Berhasil Diringkus

    Sumenep – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean Polres Sumenep Polda Jatim, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean dan langsung ditindaklanjuti petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

    Korban diketahui bernama FATIN HUMAIRAH (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, di mana handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.

    Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dan menggunakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum akhirnya mencegat sepeda listrik tersebut. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil handphone milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

    Berbekal laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan.

    Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni:
    R (42), warga Kecamatan Arjasa.
    T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa.
    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

    “Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, ” tegasnya.

    Situasi selama proses penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Bergerak Cepat Tangani Penemuan...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Sumenep Gelar Safety Driving...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gotong Royong TNI–Rakyat, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bangun Jembatan Pulihkan Akses Warga Tanah Datar
    Satlantas Polres Sumenep Gelar Safety Driving bagi Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
    Gerak Cepat, 3 Jam Usai Laporan Pelaku Curas di Kangean Berhasil Diringkus
    Polres Sumenep Bergerak Cepat Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor
    TNI Dukung Program Pemerintah, Wakapuskes TNI Tinjau Pelaksanaan CKG di FKTP Mabes TNI

    Ikuti Kami