Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polres Sumenep, memastikan bahwa penanganan laporan dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan di Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi adanya pemberitaan yang mempertanyakan kinerja aparat, Polsek Sapeken menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara bertahap sejak laporan pengaduan diterima dari LSM BIDIK pada 21 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Sapeken langsung menerbitkan Laporan Polisi Model (LPM) pada 22 Desember 2025 sebagai dasar penanganan perkara. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor guna menggali keterangan awal terkait dugaan pemotongan dana BLT Kesra.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara bertahap, baik pada Desember 2025 maupun Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kapolsek Sapeken IPTU W. Aris Sasongko, S.H. menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Penyidik hingga kini terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memanggil saksi tambahan serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan pemotongan dana BLT Kesra tahun 2025.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mempersiapkan gelar perkara di tingkat Polres Sumenep untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara atau APBN, Polsek Sapeken akan melimpahkan penanganannya ke Polres Sumenep setelah gelar perkara dilaksanakan.
Polsek Sapeken menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan berimbang.

Achmad Sarjono